Rabu, 12 Juni 2013

pembukaan UUD 1945



PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
ARIF RIDUAN

1. PENDAHULUAN
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Dari kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.

2. PEMBAHASAN
  1. Arti, Asal mula, Kedudukan, Isi tiap-tiap Alinea dan Tujuan
Arti : Dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Dari pengertian ini dapatlah kita jabarkan, bahwa, seabagai hukum, maka Undang-Undang Dasar adalah mengikat : mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang ada diwilayah negara Indonesia. Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Asal mula : Undang-Undang Dasar 1945 yaitu telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan mulai petama kali pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kedudukan : Undang-Undang Dasar dalam kerangka tata tingkatan norma hokum yang berlaku merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini. Undang-Undang Dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat control, alat mencek apakah norma hukum yang lebih rendah yang lebih berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Isi tiap-tiap Alinea
Alinea Pertama, dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjuk keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka. Tetapi akan tetap berdiri dari barisan yang paling depan untuk menentang dan melawan penjajahan diatas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia ini dapat melaksanakan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Alinea ini mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/Pemerintah Indonesia untuk senantisa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Sudah jelas pendirian yang demikian itu yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri kita.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti bahwa setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
Alinea Kedua, yang berbunyi: “Dan perjuangan penggerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang mereka bersatu, berdaulat, adil dan makmur” menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan yang kemaren dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para “pengatar” kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penelaian :
1.                  bahwa perjungan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentuukan ;
2.                  bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3.                  bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ;
Alinea Ketiga, yang berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginkan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang mejadi motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual, keseimbangan kehidupan didunia dan akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea ini menunjukan pula ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat Ridho-Nya-lah Bangsa Indonesia berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaan.
Alinea keempat, berbunyi: “Kemudian dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar bangsa Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka itu.
Tujuan perjuangan negara Indonesia dirumuskan dengan : “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”dan “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan : menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbetuk dalam ssuatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan bedasarkan kepada Pancasila. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan :
1.                Negara Indonesia mempunyai pungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu : meindungi segenap bangsa Indonesia dan sekaligus tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,;
2.                Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat;
3.                Negara Indonesia mempunyai filsafah Pancasila, yaitu: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah uraian penjelasan mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus menjiwai para penyelanggara negara.

B. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945
            Selain apa yang diuraikan dimuka, sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang dasar 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai pungsi atau hubungan langsung dengan Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, ialah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada empat pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama; “Negara” – begitu bunyinya –“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan bedasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghandaki persatuan meliputi segala bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau pun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua; “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwuudkan oleh negara bagi seluuh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, bedasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan bedasar atas pemusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan dilakukan semuanya oleh Majles Pemusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 ialah negara berdasar atas Ketuhnan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegakkan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila.

  1. Hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuhnya
Karena pokok-pokok pikiran itu – menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 – “meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun hokum yang tidak tertulis”, sedangkan pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasalnya oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita hokum Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pansila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, ialah bahwa : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang pokok-pokok pikirkan itu diciptakan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan ; bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang- Undang Dasar 1945. semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal Undang- Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya) pada hakekatnya merukpakan satu rangkaian kesatuan yang dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang seperti itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap Insan Indonesia.
Bukanlah suatu kebetulan. Apabila Orde baru sejak kelahirannya dengan sadar dan tekat teguh menyatakan dirinya sebagai tatanan kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang berlandaskan kepada pelaksaan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu kelanjutan pelaksanaan dari Identitas ini adalah usaha yang sungguh-sungguh agar semangat itu dapat benar-benar dihayati oleh setiap insane Indonesia, termasuk dan terutama insane Indonesia yang mempunyai cita-cita ataupun yang sedang memegang kendali pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai penyelenggara negara, individu-individu yang ada dibelakang pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,  sehingga dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 akan terlakasana sesuai dengan semangatnya dan akan lestarilah Pancasila sebagai dasar falsafah negara.
Untuk itulah dan disitulah letak pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila yang dituangkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 yang merupakan sarana penuntun, agar setiap individu, setiap penyelenggara negara, dapat bersikap dan bertidak sesuai dengan semangat Pacasila yang menyemangati pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ini jelaslah pula perbedaan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan P4 yang tercantum dalam TAP MPR. Dan dengan pengertian yang demikian itulah maka P4 itu tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara. Dan juga tidak menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
3. PENUTUP
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis yang merupakan dasar dan acuan perjuangan.
Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia, cita-cita untuk membangun peradaban bangsa dan umat manusia.
DAFTAR PUSAKA
Ø  Bahan penataran / Sekertariat Negara Republik Indonesia
Ø  http://solindo.wordpress.com/2008/01/09/17

1 komentar:

Manaqib KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin

  Manaqib Syekh KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin Penulis Arif Riduan, S.Sos.I Alumni ponpes Nurul Janna...