Senin, 10 Juni 2013

Ciri-ciri profesi BKI


CIRI-CIRI PROFESI BKI
ARIF RIDUAN


BAB I
PENDAHULUAN

Profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan menunjuk pada sesuatu profesi. Banyak pendapat yang mengemukakan tentang istilah profesi dan ciri – ciri profesi dan sering sekali terdapat kesimpangsiuran tentang arti profesi dan hal – hal yang bersangkut paut dengan hal tersebut.

Bimbingan dan konseling dipandang sebagai suatu profesi tetapi status sebagai profesi itu masih terbelah, ada pihak yang mengatakan bimbingan merupakan profesi dan sudah terprofesikan, sebaliknya ada pihak yang menyatakan bukan atau belum profesi. Anggapan Bimbingan dan Konseling dikatakan sebagai suatu profesi berlandaskan pada alasan keberadaan bimbingan dan konseling sudah ada pengakuan secara resmi dan kedudukan bimbingan dan konseling sudah jelas yaitu berada dalam ranah pendidikan. Selain itu anggapan yang melatar belakangi bahwa bimbingan dan konseling dikatakan bukan sebagai suatu profesi adalah bahwa bimbingan dan konseling itu merupakan bidang pekerjaan yang baru dan belum begitu mapan.

            Di dalam makalah ini dikemukakan uraian tentang bimbingan dan konseling             sebagai profesi. Ciri-ciri profesi dikemukakan untuk melihat sampai berapa jauh pelayanan bimbingan dan konseling memiliki persyaratan sebagai suatu profesi.
            Berbagai upaya memang harus diselenggarakan untuk memperoleh untuk memperkembangkan pelayanan bimbingan dan konseling ke arah pemenuhan persyaratan profesi itu, yaitu berkenaan dengan unjuk kerja konselor, penyiapan konselor, akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan lisensi, serta pengembangan organisasi profesi.
Tujuan
            Dengan penulisan makalah ini kita semua pembaca makalah ini diharapkan dapat memiliki dan memahami wawasan tentang:
1.      Bimbingan dan konseling sebagai profesi
2.      Profesionalisasi pelayanan bimbingan dan konseling serta konselor
           


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Profesi
1.      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari pelakunya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
2.      Menurut UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4, profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
3.      Menurut Mujtahid, profesi merupdarakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya.
            Dari beberapa pendapat diatas maka dapat kami simpulkan bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalam jangka waktu yang lama.

B. Ciri-Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki  syarat –syarat atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu profesi.Menurut McCully (1963),Tolbert(1972), dan Nugent(1981) dalam Prayitno (1994:339) dapat dirangkum secara garis besarnya ciri-ciri dari suatu profesi adalah sebagai berikut :
1.      Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.      Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
3.      Penampilan pelayanan tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan  masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.      Para anggotanya mempunyai kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat belaka.
5.      Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6.      Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
7.      Dalam menyelenggarakan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
8.      Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.      Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10.  Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.

C. Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
            Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu diperkembangkan. Pengembangan profesi bimbingan konseling antara lain melalui (a) standarisasi untuk kerj profesional konselor, (b) standarisasi penyiapan konselor, (c) akreditasi, (d) stratifikasi dan lisensi, dan (e) pengembangan organisasi profesi.
1.  Standarisasi Unjuk Kerja Profesional konselor
            Rumusan tentang unjuk kerja itu mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh para lulusan program studi bimbingan dan konseling. Keseluruhan rumusan unjuk kerja itu meliputi 28 gugus yang masing-masing terdiri atas sejumlah butir yang berjumlah 225 butir. Ke-28 gugus itu adalah:
1.      Mengajar dalam bidang psikologi dan bimbingan serta konseling.
2.      Mengorganisasi program bimbingan dan konseling.
3.      Menyusun program bimbingan dan konseling.
4.      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
5.      Mengungkap masalah klien.
6.      Menyelenggarakan pengumpulan data tentang minat, bakat, kemampuan, dan kondisi pribadi.
7.      Menyusun dan mengembangkan himpunan data.
8.      Menyelenggarakan konseling perorangan.
9.      Menyelenggarakan bimbingan dan konseling kelompok.
10.   Menyelenggarakan orientasi studi siswa.
11.  Menyelenggarakan kegiatan ektrakurikuler.
12.  Membantu guru bidang studi dalam mendiagnosis kesulitan belajar siswa.
13.  Membantu guru bidang studi dalam menyelenggarakan pengajan perbaikan dan program pengayaan.
14.  Menyelenggarakan bimbingan kelompok belajar,
15.  Menyelenggaakan pelayanan penempatan siswa.
16.  Menyelenggarakan bimbingan karier dan pemberian informasi pendidikan/jabatan.
17.  Menyelenggarakn konferensi kasus.
18.  Menyelenggarakan terapi perpustakaan.
19.  Melakukan kunjungan rumah.
20.  Menyelenggarakan lingkungan klien.
21.  Merangsang perubahan lingkungan klien.
22.  Menyelenggarakan konsultasi khusus.
23.  Mengantar dan menerima alih tangan.
24.  Menyelenggarakan diskusi profesional.
25.  Memahami dan menulis karya-karya dalam bidang bimbingan dan konseling.
26.  Memahami hasil dan menyelenggarakan penelitian dalam bidang BK.
27.  Menyelenggarakan kegiatan BK pada lingkungan/lembaga yang berbeda.
28.  Berpartisipasi aktif dalam pengembangan profesi BK.
            Walaupun rumusan butir-butir tersebut itu sudah tampak terperinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian itu kemungkinan besar akan mengubah,  menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.
2. Standarisasi Penyiapan Konselor
     Tujuannya ialah agar ( calon ) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik – baiknyamateri dan ketrampilan yang terkandung didalam butir – butir rumusan untuk kerja. Konselor Amerika Serikat ( dalam Mortensen & Schmuller, 1976 ) mengemukakan syarat – syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut:

(1)   Memiliki bakat skolastik yang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
(2)   Memiliki minat dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
(3)   Memiliki kemampuan untuk bekerja dengan orang – orang dari berbagai latar belakang.
(4)   Memiliki kematangan pribadi dan social, melipupi kepekaan terhadap orang lain, kebijaksanaan, rasa humor, bebas dari kecenderungan – kecenderungan suka menyendiri, mampu mengambil pelajaran dari kesalahan – kesalahan, dan mampu menerima kritik, berpenampilan menyenangkan, sehat, suara menyenangkan, memilki daya tarik, dan bebas dari tingkah laku yang tidak menyenangkan.
a. pendidikan konselor
            Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu unjuk kerja konselor secara baik para (calon) konselor dituntut memiliki pengetahuan, keteranpilan dan sikap yang memadai, maka dari itu memerlukan pendidikan khusus.
            Dari sisi keilmuannya, perlu diperhatikan betapa besarnya urgensi dasar keilmuan terhadap kompetensi bimbingan dan konseling. Dalam hal itu perlu dikatakan bahwa prakter konseling harus berakar secara kokoh pada ilmu.
            Kurikulum program pendidikan konselor mengacu kepada standar kemampuan konselor yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dilapangan. Materi kurikulum program studi meliputi:
1.      Materi inti, yaitu tentang pertumbuhan dan perkembangan individu, dasar-dasar ilmu sosial dan kebudayaan, teori tentang pemberi bantuan, dinamika kelompok, gaya hidup dan perkembangan karier, pemahaman individu, riset dan evaluasi, dan orientasi propesional.
2.      Studi lingkungan dan studi khusus, yaitu materi tentang studi lingkungan dan materi khusus sesuai dengan keperluan mahasiswa dalam lingkungan tertentu.
3.      Pengalaman tersupervisi, yaitu kegiatan praktek langsung layanan bimbingan dan konsling baik melalui kegiatan laboraturium, praktikum, dan intership, maupun praktek pengalaman lapangan yang sesuai dengan cita-cita karier mahasiswa dan kesempatan beribteraksi dengan sejawat dan organisasi propesional.
b. akreditasi
            Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi untuk mempengaruhi jenis dan mutu anggota profesi yang dimaksud.
            Tujuan pokok akreditasi adalah untuk memantapkan kredibilitas profesi. Tujuan ini lebih lajut dirumuskan sebagai berikut:
1.      Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
2.      Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
3.      Untuk menarik calon konselor dan tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
4.      Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial, seperti lisensi.
5.      Untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
6.      Untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan.
7.      Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
8.      Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi pogram secara intensif.
9.      Membantu para pemakai lulusan untuk mengetahui program mana yang telah standar.
10.  Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pada umumnya tentang kemantapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Sertifikasi dan Lisensi
            Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapkan dan menjamin profesionalisasi bimbingan konseling. Para lulusan pendidikan konselor yang bekerja dilembaga-lembaga pemerintah, misalnya disekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan pemerintah diwajibkan memperoleh lisensi dan sertifikat kreditasi dari organisasi profesi bimbingan dan konseling. Hal ini semua dimaksud untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani pelayanan bimbingan dan konseling.
            Untuk dapat diselenggarakan program akreditasi, sertifikasi, dan lisensi itu harus terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan pemerintah. Mentri peraturan perundangan ini disusun bersama antara pejabat pembuat undang-undang/peraturan dengan organisasi profesi. Dengan prosedur seperti itu, kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi untuk menjadi bidang gerakannya dapat terpenuhi secara mantap.
d. Pengembangan Organisasi Profesi
            organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang berprofesi yang sama. Organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi atau penggalangan politik juga bukan bersifat material lainnya. Tujuan organisasi tersebut dinamakan “ tri darma organisasi profesi” yaitu :
1.      Pengembangan ilmu
2.      Pengembangan pelayanan
3.      Penegakan kode etik profesional
            Organisasi profesi bimbingan  dan konseling dikehendaki dapat menjalankan ketiga darmanya itu sebagai mana yang diharapkan. Keiut sertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan pemberian lisensi tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga tri darma. Demikian juga perumusan untuk kerja dan pembinaan serta pengembangan melalui pendidikan konselor tidak terlepas dari upaya pengembangan profesi yang menjadi sisi organisasi profesi bimbingan dan konseling.
            IPBI sebagai organisasi profesi bidang bimbingan dan konseling sejak awal telah berusaha melaksanakan tri darma itu. Selain untuk kerja konselor, IPBI telah menyusun kode etik anggota IPBI dan bekerjasama dengan lembaga pendidikan konselor dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan konselor, berpartisipasi dalam penataran para petugas bimbingan disekolah, dan melaksanakan upaya-upaya lainya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari pelakunya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
            Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu diperkembangkan. Pengembangan profesi bimbingan konseling antara lain melalui (a) standarisasi untuk kerj profesional konselor, (b) standarisasi penyiapan konselor, (c) akreditasi, (d) stratifikasi dan lisensi, dan (e) pengembangan organisasi profesi.
            Rumusan tentang unjuk kerja itu mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh para lulusan program studi bimbingan dan konseling. Keseluruhan rumusan unjuk kerja itu meliputi 28 gugus yang masing-masing terdiri atas sejumlah butir yang berjumlah 225 butir.
syarat – syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat skolastik yang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
2.      Memiliki minat dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
3.      Memiliki kemampuan untuk bekerja dengan orang – orang dari berbagai latar belakang.
4.      Memiliki kematangan pribadi dan social, melipupi kepekaan terhadap orang lain, kebijaksanaan, rasa humor, bebas dari kecenderungan – kecenderungan suka menyendiri, mampu mengambil pelajaran dari kesalahan – kesalahan, dan mampu menerima kritik, berpenampilan menyenangkan, sehat, suara menyenangkan, memilki daya tarik, dan bebas dari tingkah laku yang tidak menyenangkan.






DAFTAR PUSTAKA

Prayinto. Amti, Erman. 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
http://pmiitebo.blogspot.com/2011/11/jenis-layanan-dan-kegiatan-bimbingan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manaqib KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin

  Manaqib Syekh KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin Penulis Arif Riduan, S.Sos.I Alumni ponpes Nurul Janna...