Rabu, 12 Juni 2013

ijtihad


IJTIHAD
ARIF RIDUAN

BAB I
PENDAHULUAN
Pada makalah ini akan diuraikan unsur-unsur penting tentang “ijtihad” yang meliputi :
·         Pengertian Ijtihad
·         Fungi Ijtihad
·         Jenis-jenis Ijtihad
Setelah mempelajari materi ini diharapkan dapat memahaminya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Ijtihad : adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
B.     Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

C.    Jenis-jenis ijtihad
1.      Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Rukun-rukunnya:
·         Pertama, pada terjadinya peristiwa itu, mujtahid itu jumlahnya lebih dari seorang. Karena kesepakatan itu tidak akan terwujud kalau pemikiran yang dikeluarkan itu jumlahnya tidak lebih dari satu orang.
·         Kedua, sepakat atas hukum syar’i, tentang suatu peritiwa.
·         Ketiga, ada kesepakatan itu dimulai. Tiap-tiap mereka itu mengeluarkan pendapat terang-terangan tentang suatu peristiwa.
·         Keempat, menetapkan kesempatan dari semua mujtahid terhadap suatu hukum.

2.      Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
o   “Beberapa definisi qiyâs (analogi)
·         Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.
·         Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
·         Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Rukun-rukunnya
1)      Ashal, yaitu apa yang terdapat nash dalam hukumnya itu. Dinamakan juga
o   Muqayas alaih
o   Mahmul alaih
o   Musyabah bih
2)      Furu, yaitu apa yang tidak terdapat nash dalam hukumnya. Maksud menyamakannya dengan ashal pada hukumnya, dinamakan:
o   Muqayas
o   Mahmul alaih
o   Musyabah
3)      Hukum ashal, yaitu hukum syar’i, yang terdapat nash itu, dimaksud akan menjadi hukum furu’.
4)      Illat, menyifatkan sesuatu yang dibina atasnya hukum ashal, dan dibina atas wujudnya pada furu’ itu disamakan dengan ashal pada hukumnya.

3.      Istihsân
“Beberapa definisi Istihsân
·         Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
·         Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
·         Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
·         Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
·         Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...

4.      Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Macam-macamnya. Para ahli ushul fiqih mengemukakan beberapa pembagian “mashlahah” jika dilihat dari beberapa segi.
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemashlahatan itu, para ahli ushul fiqih membaginya kepada tiga macam, yaitu:
·         Mashlahah al-Dharuriyah, yaitu kemshlahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu:
1)      Memelihara agama
2)      Memelihara jiwa
3)      Memelihara akal
4)      Memelihara keturunan
5)      Memelihara harta
·         Mashlahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
·         Mashlahah al-Tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.

5.      Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Macam-macamnya:
Dzariah yang dikemukakan para ulama ushul fiqih.
·         Dzariah dilihat dari segi kualitas kemafsatannya.
·         Dzariah dilihat dari segi jenis kemafsatannya.

6.      Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
Macam-macamnya:
·         Ishtishab hukm al-ibahah al-shliyyah.
·         Ishtishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
·         Ishtishab terhadap dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkan dan ishtishab dengan nash selama tidak ada dalil nakh (yang membatalkan)
·         Ishtishab hukum akal sampai datangnya hukum syar’i
·         Ishtishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’, tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.

7.      Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Macam-macamnya
o   Arfu yang shahih
o   Arfu yang fasid
Arfu shahih, yaitu apa yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syariat , tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Seperti orang mengetahui akad (aqad) untuk memperbuat sesuatu. Orang saling mengetahui pembagian mahar itu dibagi atas muqaddam dan muakhar. Orang saling mengetahui ada isteri yang tidak akan menyerahkan diri kepada suami kecuali apabila menerima sebagian dari maharnya. Orang saling mengetahui bahwa yang melamar itu harus menyerahkan kepada perempuan yang dilamarnya itu berupa perhiasan dan pakaian. Ini hadiah, bukan mahar.
Arfu fasid, yaitu apa yang saling dikenal orang, tapi berlainan dari syari’at, atau menghalalkan yang haram, atau membatalkan yang wajib. Misalnya orang saling mengenal bahwa sering terjadi kemungkaran-kemungkaran itu pada tempat melahirkan anak dan pada tempat-tempat berkumpul. Orang saling mengetahui makan riba dan perjanjian juga hukumnya haram.







BAB III
PENUTUP
·         Kesimpulan
o   Ijtihad : adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
o   Ada pula jenis-jenis ijtihad yaitu :
§  1. Ijma'
§  2. Qiyâs
§  3. Istihsân
§  4. Maslahah murshalah
§  5. Sududz Dzariah
§  6. Istishab
§  7. Urf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manaqib KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin

  Manaqib Syekh KH. Basyirun Ali, Pendiri Pondok Pesantren Nurul Jannah Banjarmasin Penulis Arif Riduan, S.Sos.I Alumni ponpes Nurul Janna...