Basit Muhajir
PENDAHULUAN
Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga akan
terwujud secara sempurna jika suami-istri berpegang pada ajaran yang sama.
Keduanya beragama dan teguh melaksanakan ajaran Islam. Jika keduanya berbeda
akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga, dalam pelaksanaan
ibadat, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi keagamaan dan
lain-lain.
Islam dengan tegas melarang wanita Islam kawin
dengan pria non-Muslim, baik musyrik maupun Ahlul Kitab. Dan pria Muslim
secara pasti dilarang nikah dengan wanita musyrik. Kedua bentuk
perkawinan tersebut mutlak diharamkan.
Yang menjadi persoalan dari zaman sahabat
sampai abad modern ini adalah perkawinan antara pria Muslim dengan wanita Kitabiyah.
Berdasar dzahir ayat 221 surat Al-Baqarah. Menurut pandangan ulama pada
umumnya, pernikahan pria Muslim dengan Kitabiyah dibolehkan. Sebagian
ulama mengharamkan atas dasar sikap musyrik Kitabiyah. Dan banyak sekali ulama
yang melarangnya karena fitnah atau mafsadah dari bentuk perkawinan
tersebut mudah sekali timbul.
PEMBAHASAN
Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Hukum
Islam
Masjfuk
Zuhdi
dalam bukunya Masail Fiqhiah berpendapat yang dimaksud dengan
“perkawinan antar orang yang berlainan agama” disini ialah perkawinan orang
Islam (pria/wanita) dengan orang bukan Islam (pria/wanita). Mengenai masalah
ini, Islam membedakan hukumnya sebagai berikut :
1. Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan
wanita musyrik.
2. Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab.
3. Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
Masjfuk menegaskan
bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita
musyrik. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلاَ تَنْكِحُوْا اْلمُشْرِكاَتِ حَتىَّ
يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
... (البقرة : 221)
“Janganlah kamu mengawini wanita-wanita
musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih
baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu”.
Namun dikalangan
ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang
haram dikawini itu?. Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari, seorang ahli tafsir, bahwa
musyrikah yang dilarang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa Arab
saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Quran memang tidak mengenal
kitab suci dan menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini seorang Muslim
boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab, seperti Cina, India dan
Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci.
Muhammad Abduh juga sependapat dengan ini.
Tetapi
kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah, baik itu dari bangsa Arab
ataupun bangsa non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni (Yahudi dan Nashrani) tidak
boleh dikawini. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan Islam dan bukan
pula Yahudi/Nashrani tidak boleh dikawini oleh pria Muslim, apapun agama
ataupun kepercayaannya, seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi/Zoroaster,
karena pemeluk agama selain Islam, Kristen dan Yahudi itu termasuk
kategori “musyrikah”.
Maka Masjfuk mengatakan, bahwa hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam
(pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam (pria/wanita, selain Ahlul Kitab),
ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu
terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam
percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada
para Nabi, kitab suci, malaikat dan percaya pula pada hari kiamat. Sedangkan
orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan
mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak
orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan
kemudian diajak mengikuti “kepercayaan/ideologi” mereka.
Menurut
Masjfuk, kebanyakan ulama berpendapat, bahwa seorang pria Muslim boleh kawin
dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi dan Kristen), ini berdasarkan firman
Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5:
... وَاْلمُحْصَنَاتُ
مِنَ اْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوْا اْلكِتاَبَ مِنْ
قَبْلِكُمْ... (المائدة : 5)
“Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang
menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wantia yang
menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu”.
Masjfuk
menambahkan, bahwa Rasyid Ridha sependapat dengan Jumhur yang membedakan musyrikin/musyrikah
disatu pihak dengan Ahlul Kitab (Kristen dan Yahudi) dipihak lain, sesuai
dengan pengelompokan yang dibuat oleh Al-Quran, sekalipun pada hakikatnya Ahlul
Kitab itu sudah melakukan “syirik” menurut pandangan tauhid Islam.
Kaena itu perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi
diperbolehkan agama, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 5, sunnah dan ijma’.
Menurut
pandangan Masjfuk, hikmah diperbolehkannya perkawinan pria Muslim dengan wanita
Ahlul Kitab ialah karena pada hakekatnya agama Yahudi dan Kristen itu satu
rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion).
Maka jika wanita Ahlul Kitab kawin dengan Muslim yang baik, yang taat pada
ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauan sendiri
masuk Islam karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan
ajaran Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam.
Yang terakhir Masjfuk mengatakan, bahwa ulama
telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan seorang wanita Muslimah dengan
pria non Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai
kitab suci seperti Kristen dan Yahudi (revealed religion) ataupun pemeluk agama
yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budhisme, Hinduisme,
maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab suci dan juga
kitab yang serupa kitab suci, termasuk Animisme, Ateisme dan Politeisme.
Adapun dalil yang menjadi
dasar hukum untuk larangan kawin antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim
ialah:
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلاَ تُنْكِحُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ حَتىَّ
يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ...
(البقرة : 221)
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik dengan wanita-wanita yang mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik
hatimu”.
b. Ijma para ulama tentang larangan perkawinan
antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim.
Menurut Masjfuk,
hikmah dari larangan ini adalah karena dikhawatirkan wanita Islam itu
kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agama suaminya,
kemudian terseret kepada agama suaminya (non-Muslim). Demikian pula anak-anak
yang lahir dari perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama
bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga, terhadap anak-anak melebihi
ibunya.
Dalam hal
ini Masjfuk menambahkan, fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu
agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama,
dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :
“Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang
kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka”.
Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk melenyapkan orang-orang yang beriman”.
Firman
tersebut mengingatkan kepada umat Islam hendaknya selalu berhati-hati dan
waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen,
yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara, dan
hendaklah umat Islam tidak memberi jalan/kesempatan pada meraka untuk mencapai
maksudnya, misalnya dengan jalan perkawinan muslimah dengan pria non Muslim.
Courtenay
Beale dalam bukunya Marriage Before and After, mengingatkan, bahwa
pasangan suami-istri yang terdapat religious antagonism (perlawanan/permusuhan
agama), misalnya perkawinan antara pemuda Katolik dengan pemudi Protestan atau
Yahudi atau Agnostik, yang masing-masing yakin dan konsekuen atas kebenaran
agama/ideologinya, maka akan sulit sekali menciptakan rumah tangga yang
harmonis dan bahagia, karena masalah agama adalah masalah yang sangat prinsip
dan sensitif bagi umat beragama.
Menurut
pengamatan Masjfuk, bahwa perkawinan antar orang yang berlainan agama bisa
menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah
tangga. Karena itu, tepat dan bijaksanalah bahwa agama Islam pada dasarnya
melarang perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan
Islam, kecuali pria Muslim yang kualitas iman dan Islamnya cukup baik,
diperkenankan kawin dengan wanita Ahlul Kitab yang kaidah dan praktek ibadahnya
tidak jauh menyimpang dari akidah dan praktek ibadah orang Islam.
Sayang sekali
bahwa akidah dan praktek ibadah Kristen dan Yahudi telah jauh menyimpang dari
ajaran tauhid yang murni. Itulah sebabnya sebagian ulama melarang perkawinan
antara pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi, walaupun secara tekstual
berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5, jelas membolehkannya.
Menurut
hemat Masjfuk, perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang non
Islam, yang dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil, tidaklah sah menurut hukum
Islam, karena perkawinannya, tidak dilangsungkan menurut ketentuan syari’at
Islam, sebab tidak memenuhi syarat dan rukunnya, antara lain tanpa wali nikah
dan mahar/mas kawin serta tanpa ijab qabul menurut tata cara Islam.
Dalam
hal ini pantas kita hargai dan perhatikan permohonan Majelis Ulama Indonesia
kepada Pemerintah DKI agar menginstruksikan kepada pegawai Catatan Sipil agar
tidak mengizinkan perkawinan antara orang Islam dengan orang yang bukan Islam
di Kantor Catatan Sipil.
Akhirnya keluarlah Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan
Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991 menjadi hukum
positif yang bersifat unikatif bagi seluruh umat Islam di Indonesia dan menjadi
pedoman para hakim di lembaga peradilan agama dalam menjalankan tugas mengadili
perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan.
Berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c):
“Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria
tidak beragama Islam”.
Menurut hemat Masjfuk, larangan
perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
Pertama; dari segi hukum positif bisa dikemukakan dasar
hukumnya antara lain, ialah pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Kedua; dari segi hukum Islam dapat disebutkan
dalil-dalilnya sebagai berikut:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya
kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam
dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى
جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau
resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus
didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam
(Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari
masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
c. Pada prinspnya agama Islam melarang (haram)
perkawinan antara seorang beragama Islam dengan seorang yang tidak beragama
Islam (perhatikan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221), sedangkan izin kawin
seorang pria Muslim dengan seorang wanita dari Ahlul Kitab (Nashrani/Yahudi)
berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 itu hanyalah dispensasi bersyarat,
yakni kualitas iman dan Islam pria Muslim tersebut haruslah cukup baik, karena
perkawinan tersebut mengandung resiko yang tinggi (pindah agama atau cerai).
Karena itu pemerintah berhak membuat peraturan yang melarang perkawinan antara
seorang yang beragama Islam (pria/wanita) dengan seorang yang tidak beragama
Islam (pria/wanita) apapun agamanya, sedangkan umat Islam Indonesia
berkewajiban mentaati larangan pemerintah itu sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 50 ayat (c) dan pasal 44.
Berangkat dari
ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Maidah ayat 5.
Al Jaziri membedakan orang-orang non-Muslim atas tiga golongan :
1. Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam kitab
samawi, yaitu penyembah berhala dan orang murtad (sama dengan mereka).
2. Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi, mereka adalah orang-orang
Majusi penyembah api.
3. Golongan yang beriman kepada kitab suci, mereka adalah Yahudi (pada Taurat)
dan Nashrani (percaya pada Taurat dan Injil).
Sementara Yusuf Qardlawi membagi golongan
non Muslim atas golongan musyrik, murtad, Bahāi dan Ahlul Kitab.
Titik tolak penggolongan Al Jaziri dari segi
kitab, sedang Yusuf Qardlawi dari segi nama untuk tiap golongan. Dalam
rinciannya sama, hanya Yusuf Qardlawi menambahkan golongan ateis dan Bahāi.
Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi
karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
1.
Akan banyak terjadi perkawinan dengan
wanita-wanita non Muslim. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara
wanita Islam dengan laki-laki Muslim. Akan lebih banyak wanita Islam yang tidak
kawin dengan pria Muslim yang belum kawin.
2.
Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya,
demikian pula anak-anaknya. Bila terjadi, maka “fitnah” benar-benar menjadi
kenyataan.
3.
Perkawinan dengan non Muslimah akan menimbulkan
kesulitan hubungan suami-istri dan pendidikan anak-anak. Lebih-lebih jika pria
Muslim dan kitabiyah beda tanah air, bahasa, kebudayaan dan tradisi, misalnya
Muslim timur kawin dengan kitabiyah Eropa atau Amerika.
Dari segi agama, lemahnya posisi pria
Muslim tersebut sangat berbahaya bila kawin dengan kitabiyah. Karena itu kawin
dengan kitabiyah harus dijauhi. Pada masa Umar bin Khattab kaum Muslimin sangat
kuat. Umar melarang kaum Muslimin kawin dengan kitabiyah dan para sahabat yang
beristri kitabiyah ia suruh untuk menceraikannya. Jika dalam posisi kaum
Muslimin kuat saja, dilarang kawin dengan kitabiyah, apalagi sesudah kaum
Muslimin lemah, seperti pada masa kini, misalnya di Indonesia.
Kesimpulan
Dalam kaitan hukum pernikahan
antara kaum Muslimin dan Muslimat dengan orang-orang yang bukan Islam,
orang-orang bukan Islam dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu golongan kaum
musyrikin dan golongan Ahlul Kitab. Kaum Muslimat diharamkan secara mutlak
kawin dengan pria non-Muslim, baik dari golongan musyrikin maupun dari golongan
ahlul kitab. Demikian pula kaum muslimin “haram secara mutlak” kawin dengan
wanita musyrik. Menurut pandangan Masjfuk hikmah diperbolehkannya perkawinan
pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi (Kitabiyah) ialah karena pada
hakekatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab
sama-sama agama wahyu (revealed religion), maka jika wanita kitabiyah kawin
dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat
diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri wanita itu masuk Islam, karena
merasakan dan menyaksikan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah
ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam yang baik.
Menurut
pengamatan Masjfuk Zuhdi, bahwa perkawinan antar orang berlainan agama bisa
menjadi sumber konflik yang dapat mengancam keutuhan dan kebahagiaan rumah
tangga.
Penulis sendiri menyarankan
supaya ajaran Islam harus tetap dijadikan dasar untuk menentukan sah tidaknya
suatu perkawinan. Pertimbangan yang lain jangan mengalahkan pertimbangan agama.
Hendaknya berpendirian kuat bahwa nikah dengan non Islam adalah haram, termasuk
antara pria Islam dengan wanita Kristen di Indonesia.wallahu a'alam bishawab.
Daftar Pustaka
Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya
al-Turats al-‘Araby.
Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II,
Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931
Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales
Publishing Co.
Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah
2. Perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab.
3. Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non Muslim.
Masjfuk menegaskan bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita musyrik. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
Namun dikalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang siapa musyrikah (wanita musyrik) yang haram dikawini itu?. Menurut Ibnu Jarir Al-Thabari, seorang ahli tafsir, bahwa musyrikah yang dilarang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al-Quran memang tidak mengenal kitab suci dan menyembah berhala. Maka menurut pendapat ini seorang Muslim boleh kawin dengan wanita musyrik dari bangsa non-Arab, seperti Cina, India dan Jepang, yang diduga dahulu mempunyai kitab suci atau serupa kitab suci. Muhammad Abduh juga sependapat dengan ini.
Tetapi kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah, baik itu dari bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni (Yahudi dan Nashrani) tidak boleh dikawini. Menurut pendapat ini bahwa wanita yang bukan Islam dan bukan pula Yahudi/Nashrani tidak boleh dikawini oleh pria Muslim, apapun agama ataupun kepercayaannya, seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi/Zoroaster, karena pemeluk agama selain Islam, Kristen dan Yahudi itu termasuk kategori “musyrikah”.
Maka Masjfuk mengatakan, bahwa hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam (pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam (pria/wanita, selain Ahlul Kitab), ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para Nabi, kitab suci, malaikat dan percaya pula pada hari kiamat. Sedangkan orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan khurafat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti “kepercayaan/ideologi” mereka.
Adapun dalil yang menjadi dasar hukum untuk larangan kawin antara wanita Muslimah dengan pria non-Muslim ialah:
a. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:
Menurut Masjfuk, hikmah dari larangan ini adalah karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agama suaminya, kemudian terseret kepada agama suaminya (non-Muslim). Demikian pula anak-anak yang lahir dari perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga, terhadap anak-anak melebihi ibunya.
Dalam hal ini Masjfuk menambahkan, fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesuatu ideologi di muka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama, dan bersikap toleran terhadap agama/kepercayaan lain, seperta agama Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 120 :
Dan Allah berfirman surat An Nisa ayat 141 yang artinya :
Sayang sekali bahwa akidah dan praktek ibadah Kristen dan Yahudi telah jauh menyimpang dari ajaran tauhid yang murni. Itulah sebabnya sebagian ulama melarang perkawinan antara pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi, walaupun secara tekstual berdasarkan Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5, jelas membolehkannya.
Berdasarkan KHI pasal 40 ayat (c): “Dilarang perkawinan antara seorang wanita beragama Islam dengan seorang pria tidak beragama Islam”.
Menurut hemat Masjfuk, larangan perkawinan tersebut oleh KHI mempunyai alasan yang cukup kuat, yakni:
a. سَدُّ الذَّرِيْعَةِ artinya sebagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kemurtadan dan kehancuran rumah tangga akibat perkawinan antara orang Islam dengan non Islam.
b. Kaidah Fiqh دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ artinya, mencegah/menghindari mafsadah/mudharat atau resiko, dalam hal ini berupa kemurtadan dan broken home itu harus didahulukan/diutamakan daripada upaya mencari/menariknya ke dalam Islam (Islamisasi) suami/istri, anak-anak keturunannya nanti dan keluarga besar dari masing-masing suami istri yang berbeda agama itu.
Al Jaziri membedakan orang-orang non-Muslim atas tiga golongan :
1. Golongan yang tidak berkitab samawi atau tidak berkitab semacam kitab samawi, yaitu penyembah berhala dan orang murtad (sama dengan mereka).
2. Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi, mereka adalah orang-orang Majusi penyembah api.
3. Golongan yang beriman kepada kitab suci, mereka adalah Yahudi (pada Taurat) dan Nashrani (percaya pada Taurat dan Injil).
Selanjutnya Yusuf Qardlawi mengingatkan banyaknya madharat yang mungkin terjadi karena perkawinan dengan wanita non Muslim :
Dalam kaitan hukum pernikahan antara kaum Muslimin dan Muslimat dengan orang-orang yang bukan Islam, orang-orang bukan Islam dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu golongan kaum musyrikin dan golongan Ahlul Kitab. Kaum Muslimat diharamkan secara mutlak kawin dengan pria non-Muslim, baik dari golongan musyrikin maupun dari golongan ahlul kitab. Demikian pula kaum muslimin “haram secara mutlak” kawin dengan wanita musyrik. Menurut pandangan Masjfuk hikmah diperbolehkannya perkawinan pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi (Kitabiyah) ialah karena pada hakekatnya agama Kristen dan Yahudi itu satu rumpun dengan agama Islam, sebab sama-sama agama wahyu (revealed religion), maka jika wanita kitabiyah kawin dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran-ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri wanita itu masuk Islam, karena merasakan dan menyaksikan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup ditengah-tengah keluarga Islam yang baik.
Penulis sendiri menyarankan supaya ajaran Islam harus tetap dijadikan dasar untuk menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pertimbangan yang lain jangan mengalahkan pertimbangan agama. Hendaknya berpendirian kuat bahwa nikah dengan non Islam adalah haram, termasuk antara pria Islam dengan wanita Kristen di Indonesia.wallahu a'alam bishawab.
Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar-ihya al-Turats al-‘Araby.
Ridha,Rasyid, Tafsir Al Manar, Vol. VI, Cairo, Darul Manar, 1367 H.
Sukarjo, Ahmad, Problematika Hukum Islam Kontemporer.
Vide Ali Ahmad al-Jurjawi, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuh, Vol. II, Cairo, Al-Mathba’ah al-Yusufiah, 1931
Beale, Courtenay, Marriage Before and After, London, The Wales Publishing Co.
Zuhdi, Maszfuk, Masail Fiqhiah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar