IJTIHAD
ARIF RIDUAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pada
makalah ini akan diuraikan unsur-unsur penting tentang “ijtihad” yang meliputi
:
·
Pengertian
Ijtihad
·
Fungi Ijtihad
·
Jenis-jenis
Ijtihad
Setelah mempelajari materi ini
diharapkan dapat memahaminya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ijtihad
: adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan
oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara
yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat
dan pertimbangan matang.
Namun
pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya
dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan
ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam
beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
B.
Fungsi
Ijtihad
Meski
Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal
dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist.
Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan
modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan
aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari.
Jika
terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau
di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang
dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al
Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan
yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika
persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada
ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam
memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka
yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
C.
Jenis-jenis
ijtihad
1. Ijma'
Ijma'
artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum
hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang
terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara
ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
Rukun-rukunnya:
·
Pertama,
pada terjadinya peristiwa itu, mujtahid itu jumlahnya lebih dari seorang.
Karena kesepakatan itu tidak akan terwujud kalau pemikiran yang dikeluarkan itu
jumlahnya tidak lebih dari satu orang.
·
Kedua,
sepakat
atas hukum syar’i, tentang suatu peritiwa.
·
Ketiga,
ada
kesepakatan itu dimulai. Tiap-tiap mereka itu mengeluarkan pendapat
terang-terangan tentang suatu peristiwa.
·
Keempat,
menetapkan
kesempatan dari semua mujtahid terhadap suatu hukum.
2. Qiyâs
Qiyas
artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu
perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila
memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya.
o
“Beberapa
definisi qiyâs (analogi)
·
Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di
antara keduanya.
·
Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di
antaranya.
·
Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau
[Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Rukun-rukunnya
1) Ashal,
yaitu apa yang terdapat nash dalam hukumnya itu. Dinamakan juga
o
Muqayas
alaih
o
Mahmul
alaih
o
Musyabah
bih
2) Furu, yaitu
apa yang tidak terdapat nash dalam hukumnya. Maksud menyamakannya dengan ashal
pada hukumnya, dinamakan:
o
Muqayas
o
Mahmul
alaih
o
Musyabah
3) Hukum ashal,
yaitu hukum syar’i, yang terdapat nash itu, dimaksud akan menjadi hukum furu’.
4) Illat,
menyifatkan sesuatu yang dibina atasnya hukum ashal, dan dibina atas wujudnya
pada furu’ itu disamakan dengan ashal pada hukumnya.
3. Istihsân
“Beberapa
definisi Istihsân
·
Fatwa yang
dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu
adalah benar.
·
Argumentasi
dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
·
Mengganti
argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
·
Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
·
Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya...
4. Maslahah
murshalah
Adalah tindakan
memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan
hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Macam-macamnya.
Para ahli ushul fiqih mengemukakan beberapa pembagian “mashlahah” jika dilihat dari beberapa segi.
Dilihat dari
segi kualitas dan kepentingan kemashlahatan itu, para ahli ushul fiqih
membaginya kepada tiga macam, yaitu:
·
Mashlahah
al-Dharuriyah, yaitu kemshlahatan yang berhubungan
dengan kebutuhan pokok umat manusia didunia dan diakhirat. Kemaslahatan seperti
ini ada lima, yaitu:
1) Memelihara
agama
2) Memelihara
jiwa
3) Memelihara
akal
4) Memelihara
keturunan
5) Memelihara
harta
·
Mashlahah
al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan
dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk
keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
·
Mashlahah
al-Tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya
pelengkap berupa keleluasan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.
5. Sududz
Dzariah
Adalah
tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan
umat.
Macam-macamnya:
Dzariah yang
dikemukakan para ulama ushul fiqih.
·
Dzariah
dilihat
dari segi kualitas kemafsatannya.
·
Dzariah
dilihat
dari segi jenis kemafsatannya.
6. Istishab
Adalah
tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa
mengubahnya.
Macam-macamnya:
·
Ishtishab
hukm al-ibahah al-shliyyah.
·
Ishtishab
yang
menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
·
Ishtishab
terhadap
dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang mengkhususkan dan ishtishab dengan nash selama tidak ada dalil nakh
(yang membatalkan)
·
Ishtishab
hukum
akal sampai datangnya hukum syar’i
·
Ishtishab
hukum
yang ditetapkan berdasarkan ijma’, tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
7. Urf
Adalah
tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat
setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan
prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Macam-macamnya
o
Arfu
yang shahih
o
Arfu
yang fasid
Arfu
shahih, yaitu apa yang saling diketahui orang, tidak menyalahi dalil syariat ,
tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Seperti orang
mengetahui akad (aqad) untuk memperbuat sesuatu. Orang saling mengetahui
pembagian mahar itu dibagi atas muqaddam dan muakhar. Orang saling mengetahui
ada isteri yang tidak akan menyerahkan diri kepada suami kecuali apabila menerima
sebagian dari maharnya. Orang saling mengetahui bahwa yang melamar itu harus
menyerahkan kepada perempuan yang dilamarnya itu berupa perhiasan dan pakaian.
Ini hadiah, bukan mahar.
Arfu
fasid, yaitu apa yang saling dikenal orang, tapi berlainan dari syari’at, atau
menghalalkan yang haram, atau membatalkan yang wajib. Misalnya orang saling
mengenal bahwa sering terjadi kemungkaran-kemungkaran itu pada tempat
melahirkan anak dan pada tempat-tempat berkumpul. Orang saling mengetahui makan
riba dan perjanjian juga hukumnya haram.
BAB III
PENUTUP
·
Kesimpulan
o
Ijtihad : adalah
sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa
saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang.
o
Ada pula
jenis-jenis ijtihad yaitu :
§ 1.
Ijma'
§ 2.
Qiyâs
§ 3.
Istihsân
§ 4.
Maslahah murshalah
§ 5.
Sududz Dzariah
§ 6.
Istishab
§ 7.
Urf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar