CIRI-CIRI PROFESI BKI
ARIF RIDUAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah
persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan
menunjuk pada sesuatu profesi. Banyak pendapat yang mengemukakan tentang
istilah profesi dan ciri – ciri profesi dan sering sekali terdapat
kesimpangsiuran tentang arti profesi dan hal – hal yang bersangkut paut dengan
hal tersebut.
Bimbingan dan konseling dipandang sebagai suatu profesi tetapi status
sebagai profesi itu masih terbelah, ada pihak yang mengatakan bimbingan
merupakan profesi dan sudah terprofesikan, sebaliknya ada pihak yang menyatakan
bukan atau belum profesi. Anggapan Bimbingan dan Konseling dikatakan sebagai
suatu profesi berlandaskan pada alasan keberadaan bimbingan dan konseling sudah
ada pengakuan secara resmi dan kedudukan bimbingan dan konseling sudah jelas
yaitu berada dalam ranah pendidikan. Selain itu anggapan yang melatar belakangi
bahwa bimbingan dan konseling dikatakan bukan sebagai suatu profesi adalah
bahwa bimbingan dan konseling itu merupakan bidang pekerjaan yang baru dan
belum begitu mapan.
Di
dalam makalah ini dikemukakan uraian tentang bimbingan dan konseling sebagai profesi. Ciri-ciri profesi
dikemukakan untuk melihat sampai berapa jauh pelayanan bimbingan dan konseling
memiliki persyaratan sebagai suatu profesi.
Berbagai
upaya memang harus diselenggarakan untuk memperoleh untuk memperkembangkan
pelayanan bimbingan dan konseling ke arah pemenuhan persyaratan profesi itu,
yaitu berkenaan dengan unjuk kerja konselor, penyiapan konselor, akreditasi
lembaga pendidikan konselor, sertifikasi dan lisensi, serta pengembangan
organisasi profesi.
Tujuan
Dengan
penulisan makalah ini kita semua pembaca makalah ini diharapkan dapat memiliki
dan memahami wawasan tentang:
1.
Bimbingan dan konseling sebagai
profesi
2.
Profesionalisasi pelayanan
bimbingan dan konseling serta konselor
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
1.
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari pelakunya. Artinya, pekerjaan yang
disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan
tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
2.
Menurut UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4, profesi
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
3. Menurut
Mujtahid, profesi merupdarakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah
persyaratan yang mendukung pekerjaannya.
Dari beberapa pendapat diatas maka dapat kami
simpulkan bahwa profesi adalah Suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dari
pekerjanya dan memerlukan pendidikan khusus dalam jangka waktu yang lama.
B. Ciri-Ciri Profesi
Suatu
jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat –syarat
atau ciri – ciri tertentu. Syarat – syarat atau ciri – ciri dari suatu
profesi.Menurut McCully (1963),Tolbert(1972), dan Nugent(1981) dalam Prayitno
(1994:339) dapat dirangkum secara garis besarnya ciri-ciri dari suatu profesi
adalah sebagai berikut :
1.
Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2. Untuk
mewujudkan fungsi tersebut pada butir diatas para anggotanya (petugasnya dalam
pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas
teknik-teknik intelektual dan keterampilan –keterampilan tertentu yang unik.
3. Penampilan
pelayanan tersebut bukan dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat
pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Para
anggotanya mempunyai kerangka ilmu yang sama yaitu yang didasarkan pada ilmu
yang jelas, sistematis, dan eksplisit. Bukan hanya didasarkan atas akal sehat
belaka.
5. Untuk dapat
menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan pelatihan dalam jangka
waktu yang cukup lama.
6. Para
anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedure
seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi.
7. Dalam
menyelenggarakan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan
dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta
membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan
penyelenggaraan pelayanan professional yang dimaksud.
8. Para
anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang
bersifat sosial dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9. Standar
tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui
kode etik yang benar-benar diterapkan, setiap pelanggaran terhadap kode etik
dapat dikenakan sanksi tertentu.
10.
Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus
berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan
mengikutisecara cermat literatur dalam bidang perkerjaan itu, menyelenggarakan
dan memahami hasil-hasil riset serta berperan serta secra aktif dalam
pertemuan-pertemuan sesama anggota.
C. Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Sebagai profesi yang handal,
bimbingan dan konseling masih perlu diperkembangkan. Pengembangan profesi
bimbingan konseling antara lain melalui (a) standarisasi untuk kerj profesional
konselor, (b) standarisasi penyiapan konselor, (c) akreditasi, (d) stratifikasi
dan lisensi, dan (e) pengembangan organisasi profesi.
1. Standarisasi
Unjuk Kerja Profesional konselor
Rumusan tentang unjuk kerja itu
mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh
para lulusan program studi bimbingan dan konseling. Keseluruhan rumusan unjuk
kerja itu meliputi 28 gugus yang masing-masing terdiri atas sejumlah butir yang
berjumlah 225 butir. Ke-28 gugus itu adalah:
1.
Mengajar dalam bidang psikologi dan bimbingan serta
konseling.
2. Mengorganisasi
program bimbingan dan konseling.
3. Menyusun
program bimbingan dan konseling.
4. Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling.
5. Mengungkap
masalah klien.
6. Menyelenggarakan
pengumpulan data tentang minat, bakat, kemampuan, dan kondisi pribadi.
7. Menyusun dan
mengembangkan himpunan data.
8. Menyelenggarakan
konseling perorangan.
9. Menyelenggarakan
bimbingan dan konseling kelompok.
10. Menyelenggarakan orientasi studi siswa.
11. Menyelenggarakan
kegiatan ektrakurikuler.
12. Membantu
guru bidang studi dalam mendiagnosis kesulitan belajar siswa.
13. Membantu
guru bidang studi dalam menyelenggarakan pengajan perbaikan dan program
pengayaan.
14. Menyelenggarakan
bimbingan kelompok belajar,
15. Menyelenggaakan
pelayanan penempatan siswa.
16. Menyelenggarakan
bimbingan karier dan pemberian informasi pendidikan/jabatan.
17. Menyelenggarakn
konferensi kasus.
18. Menyelenggarakan
terapi perpustakaan.
19. Melakukan
kunjungan rumah.
20. Menyelenggarakan
lingkungan klien.
21. Merangsang
perubahan lingkungan klien.
22. Menyelenggarakan
konsultasi khusus.
23. Mengantar
dan menerima alih tangan.
24. Menyelenggarakan
diskusi profesional.
25. Memahami dan
menulis karya-karya dalam bidang bimbingan dan konseling.
26. Memahami
hasil dan menyelenggarakan penelitian dalam bidang BK.
27. Menyelenggarakan
kegiatan BK pada lingkungan/lembaga yang berbeda.
28.
Berpartisipasi aktif dalam pengembangan profesi BK.
Walaupun rumusan butir-butir
tersebut itu sudah tampak terperinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat
perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat
sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah
kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian
itu kemungkinan besar akan mengubah,
menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.
2. Standarisasi Penyiapan Konselor
Tujuannya ialah agar ( calon )
konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik
– baiknyamateri dan ketrampilan yang terkandung didalam butir – butir rumusan
untuk kerja. Konselor Amerika Serikat ( dalam Mortensen & Schmuller, 1976 )
mengemukakan syarat – syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai
berikut:
(1) Memiliki bakat
skolastik yang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang
lebih tinggi.
(2) Memiliki minat
dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
(3) Memiliki
kemampuan untuk bekerja dengan orang – orang dari berbagai latar belakang.
(4) Memiliki
kematangan pribadi dan social, melipupi kepekaan terhadap orang lain,
kebijaksanaan, rasa humor, bebas dari kecenderungan – kecenderungan suka
menyendiri, mampu mengambil pelajaran dari kesalahan – kesalahan, dan mampu
menerima kritik, berpenampilan menyenangkan, sehat, suara menyenangkan, memilki
daya tarik, dan bebas dari tingkah laku yang tidak menyenangkan.
a. pendidikan konselor
Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling,
yaitu unjuk kerja konselor secara baik para (calon) konselor dituntut memiliki
pengetahuan, keteranpilan dan sikap yang memadai, maka dari itu memerlukan
pendidikan khusus.
Dari sisi keilmuannya, perlu
diperhatikan betapa besarnya urgensi dasar keilmuan terhadap kompetensi
bimbingan dan konseling. Dalam hal itu perlu dikatakan bahwa prakter konseling
harus berakar secara kokoh pada ilmu.
Kurikulum
program pendidikan konselor mengacu kepada standar kemampuan konselor yang
mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dilapangan. Materi kurikulum program
studi meliputi:
1.
Materi inti, yaitu tentang pertumbuhan
dan perkembangan individu, dasar-dasar ilmu sosial dan kebudayaan, teori
tentang pemberi bantuan, dinamika kelompok, gaya hidup dan perkembangan karier,
pemahaman individu, riset dan evaluasi, dan orientasi propesional.
2.
Studi lingkungan dan studi
khusus, yaitu materi tentang studi lingkungan dan materi khusus sesuai dengan
keperluan mahasiswa dalam lingkungan tertentu.
3.
Pengalaman tersupervisi, yaitu
kegiatan praktek langsung layanan bimbingan dan konsling baik melalui kegiatan
laboraturium, praktikum, dan intership, maupun praktek pengalaman lapangan yang
sesuai dengan cita-cita karier mahasiswa dan kesempatan beribteraksi dengan
sejawat dan organisasi propesional.
b.
akreditasi
Akreditasi merupakan prosedur
yang secara resmi diakui bagi suatu profesi untuk mempengaruhi jenis dan mutu
anggota profesi yang dimaksud.
Tujuan
pokok akreditasi adalah untuk memantapkan kredibilitas profesi. Tujuan ini
lebih lajut dirumuskan sebagai berikut:
1.
Untuk menilai bahwa program yang
ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
2.
Untuk menegaskan misi dan tujuan
program.
3.
Untuk menarik calon konselor dan
tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
4.
Untuk membantu para lulusan
memenuhi tuntutan kredensial, seperti lisensi.
5.
Untuk meningkatkan kemampuan
program dan pengakuan terhadap program tersebut.
6.
Untuk meningkatkan program dari
penampilan dan penutupan.
7.
Untuk membantu mahasiswa yang
berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
8.
Memungkinkan mahasiswa dan staf
pengajar berperan serta dalam evaluasi pogram secara intensif.
9.
Membantu para pemakai lulusan
untuk mengetahui program mana yang telah standar.
10. Untuk
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pada umumnya tentang kemantapan
pelayanan bimbingan dan konseling.
c.
Sertifikasi dan Lisensi
Sertifikasi
merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapkan dan menjamin
profesionalisasi bimbingan konseling. Para lulusan pendidikan konselor yang
bekerja dilembaga-lembaga pemerintah, misalnya disekolah-sekolah, diharuskan
menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan
pemerintah diwajibkan memperoleh lisensi dan sertifikat kreditasi dari
organisasi profesi bimbingan dan konseling. Hal ini semua dimaksud untuk
menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani pelayanan bimbingan
dan konseling.
Untuk
dapat diselenggarakan program akreditasi, sertifikasi, dan lisensi itu harus
terlebih dahulu disusun dan diberlakukan undang-undang atau peraturan
pemerintah. Mentri peraturan perundangan ini disusun bersama antara pejabat
pembuat undang-undang/peraturan dengan organisasi profesi. Dengan prosedur
seperti itu, kerjasama antara pemerintah dan organisasi profesi untuk menjadi
bidang gerakannya dapat terpenuhi secara mantap.
d.
Pengembangan Organisasi Profesi
organisasi
profesi adalah himpunan orang-orang yang berprofesi yang sama. Organisasi
profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi atau penggalangan politik
juga bukan bersifat material lainnya. Tujuan organisasi tersebut dinamakan “
tri darma organisasi profesi” yaitu :
1.
Pengembangan ilmu
2.
Pengembangan pelayanan
3.
Penegakan kode etik profesional
Organisasi
profesi bimbingan dan konseling
dikehendaki dapat menjalankan ketiga darmanya itu sebagai mana yang diharapkan.
Keiut sertaan dalam program akreditasi lembaga pendidikan konselor, sertifikasi
dan pemberian lisensi tidak lain adalah wujud dari pelaksanaan ketiga tri
darma. Demikian juga perumusan untuk kerja dan pembinaan serta pengembangan
melalui pendidikan konselor tidak terlepas dari upaya pengembangan profesi yang
menjadi sisi organisasi profesi bimbingan dan konseling.
IPBI
sebagai organisasi profesi bidang bimbingan dan konseling sejak awal telah
berusaha melaksanakan tri darma itu. Selain untuk kerja konselor, IPBI telah
menyusun kode etik anggota IPBI dan bekerjasama dengan lembaga pendidikan
konselor dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan konselor, berpartisipasi
dalam penataran para petugas bimbingan disekolah, dan melaksanakan upaya-upaya
lainya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari pelakunya.
Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang
yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk
melakukan pekerjaan itu.
Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling
masih perlu diperkembangkan. Pengembangan profesi bimbingan konseling antara
lain melalui (a) standarisasi untuk kerj profesional konselor, (b) standarisasi
penyiapan konselor, (c) akreditasi, (d) stratifikasi dan lisensi, dan (e) pengembangan
organisasi profesi.
Rumusan tentang unjuk kerja itu
mengacu kepada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat ditampilkan oleh
para lulusan program studi bimbingan dan konseling. Keseluruhan rumusan unjuk
kerja itu meliputi 28 gugus yang masing-masing terdiri atas sejumlah butir yang
berjumlah 225 butir.
syarat – syarat pribadi yang
harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut:
1.
Memiliki bakat skolastik yang memadai untuk
mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
2. Memiliki minat
dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
3. Memiliki
kemampuan untuk bekerja dengan orang – orang dari berbagai latar belakang.
4.
Memiliki kematangan pribadi dan social, melipupi
kepekaan terhadap orang lain, kebijaksanaan, rasa humor, bebas dari
kecenderungan – kecenderungan suka menyendiri, mampu mengambil pelajaran dari
kesalahan – kesalahan, dan mampu menerima kritik, berpenampilan menyenangkan,
sehat, suara menyenangkan, memilki daya tarik, dan bebas dari tingkah laku yang
tidak menyenangkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prayinto. Amti, Erman. 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, PT.
Rineka Cipta, Jakarta.
http://pmiitebo.blogspot.com/2011/11/jenis-layanan-dan-kegiatan-bimbingan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar