PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
ARIF RIDUAN
1. PENDAHULUAN
Kemerdekaan
adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam alam
kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup berdasarkan
prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk
merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia
dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di
dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai “jembatan
emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.
Dari kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di
dalam Deklarasi Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan
dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta
kepribadian bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan
dapat menemukan “raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia.
Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan
UUD 1945.
2. PEMBAHASAN
- Arti, Asal mula, Kedudukan, Isi tiap-tiap Alinea dan Tujuan
Arti : Dalam Undang-Undang
Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Dari pengertian ini dapatlah kita
jabarkan, bahwa, seabagai hukum, maka Undang-Undang Dasar adalah mengikat :
mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat dan
juga mengikat setiap warga negara Indonesia
dimana saja dan setiap penduduk yang ada diwilayah negara Indonesia.
Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, aturan-aturan atau
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Asal mula : Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu telah disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan
mulai petama kali pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kedudukan : Undang-Undang
Dasar dalam kerangka tata tingkatan norma hokum yang berlaku merupakan hukum
yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam hubungan ini. Undang-Undang Dasar
juga mempunyai fungsi sebagai alat control, alat mencek apakah norma hukum yang
lebih rendah yang lebih berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar.
Isi tiap-tiap Alinea
Alinea Pertama, dari Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
menunjuk keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah
kemerdekaan melawan penjajahan. dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia
bertekad untuk merdeka. Tetapi akan tetap berdiri dari barisan yang paling
depan untuk menentang dan melawan penjajahan diatas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia ini dapat melaksanakan hak
kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari
pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Alinea ini mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
Dalil tersebut diatas meletakkan tugas kewajiban kepada bangsa/Pemerintah
Indonesia
untuk senantisa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung
kemerdekaan setiap bangsa.
Sudah jelas pendirian yang demikian itu yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 akan tetap menjadi landasan pokok dalam mengendalikan
politik luar negeri kita.
Alasan bangsa Indonesia
menentang penjajahan, ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti bahwa setiap hal atau sifat yang
bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga
harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia.
Alinea Kedua, yang berbunyi:
“Dan perjuangan penggerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai lah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang mereka bersatu, berdaulat,
adil dan makmur” menunjukan kebanggaan dan penghargaan kita atas perjuangan
bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan yang kemaren dan langkah yang kita
ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea itu jelas
apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para “pengatar” kemerdekaan, ialah
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai
itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk
mewujudkannya.
Alinea ini menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penelaian :
1.
bahwa perjungan pergerakan di Indonesia telah
sampai pada tingkat yang menentuukan ;
2.
bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3.
bahwa kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ;
Alinea Ketiga, yang berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginkan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaan”. Bukan saja menegaskan lagi apa yang mejadi
motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya,
tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spritualnya, bahwa
maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang
Maha Kuasa. Dengan ini digambarkan bangsa Indonesia mendambakan kehidupan
yang berkeseimbangan, keseimbangan kehidupan material dan spiritual,
keseimbangan kehidupan didunia dan akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan
dari Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea ini menunjukan pula ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Berkat Ridho-Nya-lah Bangsa Indonesia berhasil dalam perjungan
mencapai kemerdekaan.
Alinea keempat, berbunyi:
“Kemudian dari pada itu membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi setiap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar bangsa Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip
dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka itu.
Tujuan perjuangan negara
Indonesia dirumuskan dengan : “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dan untuk “memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”dan “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Sedangkan prinsip dasar yang harus dipegang teguh untuk mencapai
tujuan itu adalah dengan : menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang
terbetuk dalam ssuatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan bedasarkan kepada Pancasila. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini,
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan :
1.
Negara Indonesia
mempunyai pungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu : meindungi segenap
bangsa Indonesia dan
sekaligus tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan
ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,;
2.
Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat;
3.
Negara Indonesia
mempunyai filsafah Pancasila, yaitu: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah uraian penjelasan mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjiwai Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus menjiwai para
penyelanggara negara.
B. Pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945
Selain
apa yang diuraikan dimuka, sesuai dengan Penjelasan Undang-Undang dasar 1945,
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai pungsi atau hubungan langsung
dengan Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, ialah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu dalam
pasal-pasalnya.
Ada empat
pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama; “Negara” – begitu bunyinya –“melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
dengan bedasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala
paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian
“pembukaan” itu menghandaki persatuan meliputi segala bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu
dasar dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang
lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau pun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua; “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat”
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak
diwuudkan oleh negara bagi seluuh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, bedasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
bedasar atas pemusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan dilakukan
semuanya oleh Majles Pemusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-UndangDasar 1945 ialah negara berdasar atas Ketuhnan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Ini menegakkan pokok pikiran Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran itu, maka tampaklah bahwa
pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara
Pancasila.
- Hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Batang Tubuhnya
Karena pokok-pokok pikiran itu – menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar
1945 – “meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
serta mewujudkan cita-cita hokum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun hokum yang tidak
tertulis”, sedangkan pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasalnya
oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta cita-cita hokum Undang-Undang Dasar 1945
tidak lain adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pansila. Disinilah
arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 itu
sendiri, ialah bahwa : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran, yang pokok-pokok pikirkan itu diciptakan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar sendiri, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan ; bahkan
merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang Dasar
1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia, Keadilan
Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan
yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari Pancasila,
sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu
memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat
Undang- Undang Dasar 1945. semangat (Pembukaan) dan yang disemangati
(pasal-pasal Undang- Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya) pada hakekatnya
merukpakan satu rangkaian kesatuan yang dapat dipisahkan. Kesatuan serta
semangat yang seperti itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh
setiap Insan Indonesia.
Bukanlah suatu kebetulan. Apabila Orde baru sejak kelahirannya dengan
sadar dan tekat teguh menyatakan dirinya sebagai tatanan kehidupan rakyat,
bangsa dan negara yang berlandaskan kepada pelaksaan Pancasila dan
Undang-Undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu kelanjutan pelaksanaan dari Identitas ini adalah usaha yang
sungguh-sungguh agar semangat itu dapat benar-benar dihayati oleh setiap insane
Indonesia, termasuk dan terutama insane Indonesia yang mempunyai cita-cita
ataupun yang sedang memegang kendali pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945,
sebagai penyelenggara negara, individu-individu yang ada dibelakang pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan
penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945
akan terlakasana sesuai dengan semangatnya dan akan lestarilah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara.
Untuk itulah dan disitulah letak pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengalaman
Pancasila yang dituangkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 yang merupakan
sarana penuntun, agar setiap individu, setiap penyelenggara negara, dapat
bersikap dan bertidak sesuai dengan semangat Pacasila yang menyemangati pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ini jelaslah pula perbedaan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai
dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan P4
yang tercantum dalam TAP MPR. Dan dengan pengertian yang demikian itulah maka
P4 itu tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara. Dan juga tidak
menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
3. PENUTUP
Pembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari
asas pendirian negara sampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam
pelaksanaannya memang akan sangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat
penyelenggaranya. Untuk menghindari bias-bias yang dapat menimbulkan
ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukan pemahaman yang mendalam, jujur dan
sungguh-sungguh. Disamping itu, agar pemahaman kita benar-benar utuh, maka
harus difahami pula makna Pancasila sebagaimana diuraikan oleh Penggalinya,
Bung Karno.
Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna
mendukung tercapainya cita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan
bangsa dan kepribadiannya (nation and character building) melalui aksi
multi-dimensi oleh seluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis
yang merupakan dasar dan acuan perjuangan.
Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia,
cita-cita untuk membangun peradaban bangsa dan umat manusia.
DAFTAR PUSAKA
Ø
Bahan penataran / Sekertariat Negara Republik Indonesia
Ø
http://solindo.wordpress.com/2008/01/09/17